Korban (AK) sempat dibawa ke IGD RSI At Tin Ngawi sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan otopsi.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, yakni pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 00.30 wib,” tambah AKP Aris Gunadi
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Tusukan pertama mengenai dada sebelah kiri hingga menembus paru-paru, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
“Berdasarkan penyelidikan Satreskrim dan pemeriksaan para saksi serta olah TKP, maka kasus tindak pidana pembunuhan ini dapat diungkap,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat dihubungi media di tempat terpisah.