Kurang Dari 12 Jam Polisi Berhasil Menangkap Penyiram Air Keras di Malang

  • Whatsapp

Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka.

Kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” imbuhnya.

AKP Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. [AR/YUD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *