KUHP Baru: Pacaran Tanpa Izin Orangtua Bisa Berujung Pidana

  • Whatsapp

Delik Aduan: Proses Hukum Berdasarkan Pengaduan
Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari anak, orangtua, wali, atau pihak yang berhak.
Dalam penjelasan pasal, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa persetujuan anak atau perempuan yang dibawa pergi tidak menghapus unsur pidana, karena hukum menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh.

Implikasi Sosial
Ketentuan ini menimbulkan diskusi di masyarakat, terutama terkait hubungan remaja yang kerap dilakukan atas dasar suka sama suka. Para pakar hukum menilai aturan ini bertujuan melindungi hak pengasuhan orangtua dan mencegah praktik melarikan anak yang berpotensi menimbulkan eksploitasi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, di sisi lain, aturan ini juga menuntut pemahaman lebih luas dari masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *