KUHP Baru: Pacaran Tanpa Izin Orangtua Bisa Berujung Pidana

  • Whatsapp

Pasal 453: Menyembunyikan Anak
Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak dari pengawasan orangtua atau wali. Ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara, dan jika korban berusia di bawah 12 tahun, pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Ketentuan ini juga berlaku apabila anak disembunyikan dari proses penyidikan aparat berwenang.

Pasal 454: Membawa Pergi Anak Meski Suka Sama Suka
Pasal 454 menjadi pasal yang paling sering dikaitkan dengan isu pacaran. Pasal ini menegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali tetap dianggap tindak pidana, meskipun dilakukan atas persetujuan anak itu sendiri.
Ancaman hukuman untuk perbuatan ini adalah tujuh tahun penjara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, pasal ini juga mengatur perbuatan melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman pidananya lebih berat, yakni hingga sembilan tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *