Dalam konteks keselamatan kerja, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan penggunaan APD bagi pekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, kasus ini juga dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.







