Ketua Komunitas Media Pemalang (KMP), Soekma Hariyanto, yang hadir di lokasi, mempertanyakan keberanian kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan meski diduga melanggar aturan.
“Ada apa dan siapa di belakang mereka, seolah-olah ada yang memback-up pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Soekma menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Pemalang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya administratif, tetapi harus menekankan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, penggunaan material, rambu proyek, kelengkapan APD, hingga papan proyek.
“DPU-TR seharusnya berani menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spek. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
KMP juga meminta Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, turun tangan mengevaluasi kinerja OPD pengampu kebijakan. Jika pengawasan dinilai buruk, Bupati diminta mengambil langkah tegas, termasuk mengganti pejabat terkait.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam, hingga denda.
Selain itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, keselamatan, dan kesehatan kerja. Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.







