Anies Baswedan berfoto bersama warga di Jakarta, 1 November 2020. (Foto: AFP)
“Kalau disebut sebagai debat dari waktu ke waktu itu polanya sama. Menurut saya ini harus dijaga,” ungkap Anies saat ditemui di Kantor PWI Pusat, Jumat (1/12).
Anies, yang pernah menjadi moderator debat capres yang diadakan oleh KPU pertama kalinya pada 2009, menilai debat merupakan elemen penting agar publik dapat lebih mengenal dekat siapa capres dan cawapres yang akan mereka pilih.
“Kebetulan saya pernah menjadi moderator debat KPU pertama tahun 2009, dan saya itu moderator pertama, sebelumnya gak ada debat itu KPU, 2009 itu pertama kali, dan sesudah itu formatnya, berulang, dan menurut saya ketika dijaga berulang maka publik memiliki kesadaran membandingkan, bukan hanya antarcalon, tetapi antarperiode capres sekarang dengan periode sebelumnya,” jelasnya.
Acara debat kedua antara Capres 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres 02 Prabowo Subianto di Jakarta, pada 17 Februari 2019. (Foto: AFP)
TPN Ganjar-Mahfud: Perubahan Soal Debat, Akal-Akalan KPU
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pun bereaksi keras atas hal ini. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis secara terang-terangan menilai bahwa perubahan format debat tersebut merupakan akal-akalan KPU.
Todung menjelaskan, sesuai dengan UU Pemilu pasal 277 dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, format debat dalam pilpres diadakan lima kali, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Dengan begitu menurutnya, KPU dan Ketua KPU tidak berhak untuk mengubah format yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
“Saya ingin mengatakan, Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam UU, diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau dikatakan debat tetap lima kali, dan capres serta cawapres akan hadir setiap debat, yang beda cuma format bicaranya,” tukasnya.
“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang dituliskan oleh UU, kecuali kalau UU diubah. Kalau diubah kan mesti minta DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu,” imbuh Todung.