LAMONGAN – MDN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu, 3–4 Oktober 2025. Wahyudi diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Kadis PU Cipta Karya saat proyek senilai Rp151 miliar itu dilaksanakan pada periode 2017–2019.
Saat ini, Wahyudi tengah menjalani hukuman atas perkara korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, yang membuatnya harus menjalani masa pidana di Lapas tersebut. Pemeriksaan oleh KPK dilakukan langsung di dalam Lapas, mengingat status hukum Wahyudi sebagai narapidana aktif.