KPK Harus Beri Sanksi Tegas terhadap Firli

  • Whatsapp

Bukan hanya Firli, pimpinan KPK yang bermasalah. Sebelumnya Pada Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dari sebuah perusahaan milik negara.

Hal ini, lanjutnya, harus dijadikan pelajaran buat pemerintah dan DPR terutama dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum dimana prosesnya harus dilakukan transparan.

Bacaan Lainnya

Kondisi KPK yang semakin mundur, kata, Sahel karena tidak adanya kepemimpinan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, Undang-Undang KPK harus direvisi kembali karena revisi yang dilakukan sangat melemahkan lembaga itu. KPK, menurut Sahel, harus kembali menjadi lembaga independen. Selain itu, pegawai KPK tidak boleh di masukan ke dalam aparatur sipil negara (ASN) karena akan mengurangi indenpendensi mereka.

“Ada banyak persoalan yang mengikuti pasca revisi UU KPK. Revisi kembali UU KPK meninjau kembali akibat-akibat yang sudah timbul akibat revisi tahun 2019 itu,”ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, 20 November 2023. (Foto: M Risyal/Antara Foto via Reuters)

Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Dia berharap pimpinan KPK lainnya tidak melindungi Firli. Banyaknya pimpinan KPK periode ini yang bermasalah, kata Agus, sehingga harus ada proses seleksi baru yang diisi oleh pimpinan KPK yang berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *