KPAI mencatat insiden serupa tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. Beberapa anak bahkan terlibat dalam aksi penjarahan, yang menunjukkan bahwa situasi ini telah memasuki fase darurat perlindungan anak.
Menanggapi hal tersebut, KPAI meminta aparat kepolisian untuk menerapkan pendekatan yang profesional dan humanis dalam menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana mengingatkan agar proses hukum tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk larangan kekerasan fisik maupun verbal serta pemisahan ruang tahanan dari orang dewasa.
Selain itu, KPAI mendorong pengungkapan terhadap pihak-pihak yang diduga memprovokasi dan memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.