“Nanti dicek mulai dari tata ruangnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, yaitu dengan PUPR, Dinas Perizinan DPMPTSP, pajak tempat indekos (BKD) dan lainnya,” katanya.
Diketahui, puluhan emak-emak di Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggeruduk sebuah indekos yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi.