Dana ratusan juta itu seharusnya diserahkan ke pengurus BUMDes Maju Jaya. Namun oleh Joko Sarono diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, ternyata Joko Sarono menilap anggaran tidak hanya Rp 200 juta, tapi Rp 350 juta untuk kepentingan pribadi.
Joko Sarono sudah diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun gagal.
”Baru bisa mengembalikan Rp 150 juta. Akan kami terangkan di pengadilan negeri Sragen , terang Kajari Sragen.
Selama pemeriksaan, Joko Sarono mengaku menggunakan uang haram tersebut untuk berobat istrinya dan kepentingan pribadinya. Lantas beberapa waktu lalu istrinya meninggal dunia