Tersangka korupsi tersebut langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan negeri Sragen untuk ditahan di Lapas klas IIA Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Haristavianne menuturkan, kasus korupsi yang menjerat Joko Sarono bermula pada 2019.
Saat itu Desa Pungsari mendapatkan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Jaya senilai Rp 200 juta.