Dalam pidatonya, Hanifah memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), termasuk pengaturan koperasi dalam sistem open loop dan closed loop. Koperasi closed loop, menurutnya, merupakan koperasi simpan pinjam murni yang hanya boleh menghimpun dan menyalurkan dana antar anggotanya secara eksklusif.
Kopwan Kenanga Desa Kajeksan Gelar RAT, Dorong Transparansi dan Penguatan Koperasi
