Menurut Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Meskipun pendanaan diklaim berasal dari pihak ketiga, keterlibatan pejabat publik dalam kapasitas formal tetap berisiko membuka celah gratifikasi.
Saat media berupaya mengonfirmasi perihal ini kepada Sekretaris Daerah pada Kamis (24/4/2025) siang melalui WhatsApp, tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan. Diamnya pihak berwenang semakin memperkuat kekhawatiran warga terkait transparansi dan efisiensi pemerintahan Pemalang.