Konsinyering Pemkab Pemalang di Bandung Tuai Sorotan, Praktisi Hukum Singgung Potensi Pemborosan Anggaran

  • Whatsapp

Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Heriyanto, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebutkan bahwa konsinyering tersebut bertujuan untuk membahas alokasi mandatory spending dan pelayanan dasar masyarakat.

Namun, pemilihan lokasi kegiatan di luar wilayah Pemalang mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan, yang mengkritisi potensi pemborosan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi dan prioritas anggaran untuk kebutuhan dasar rakyat, kegiatan mewah seperti ini di luar kota adalah bentuk pemborosan. Pemkab Pemalang bisa melaksanakannya di fasilitas milik sendiri atau secara daring, tanpa perlu menyewa hotel di luar daerah,” ujar Imam saat dimintai tanggapan, Sabtu (26/7).

Imam juga menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar asas efisiensi dan prinsip tata kelola keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ia turut mengingatkan bahwa Presiden RI melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 telah menyerukan efisiensi belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak esensial.

“Jika tidak ada alasan objektif dan mendesak, kegiatan ini bisa dianggap sebagai bentuk penggunaan anggaran secara tidak bertanggung jawab. Ini membuka peluang bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan audit dan klarifikasi,” lanjutnya.

Kritik serupa datang dari masyarakat yang mempertanyakan komitmen moral pejabat terhadap efisiensi dan peningkatan layanan publik. “Pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah masih banyak kekurangan, tapi para pejabat justru ke Bandung membahas anggaran,” kata Mulyadi, warga Pemalang dari Forum Pemerhati Anggaran Daerah (FPAD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *