Selanjutnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengendara roda empat tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji S.H., S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara S.I.K, menuturkan kegiatan tersebut.
” Para komunitas sepeda motor ini kita gandeng untuk turut serta mengampanyekan patuh dan tertib berlalulintas ke masyarakat,” tutur AKP Jata, pada Kamis (17/7/2025).