Indonesia diduga telah menderita kerugian yang tidak sedikit akibat tindakan gegabah Jepang membuang limbah nuklir Fukushima itu. Tim TAMPAR mencatat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh Indonesia dan dikonsumsi masyarakat yang diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir itu.
Setelah mengkaji berbagai kerugian dan dampak yang ditimbulkan itu, hakim diminta menghukum pemerintah Jepang dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 trilliun.
“Potensi-potensi dampak di kemudian hari khsusnya yang terkait dengan kesehatan . Dan juga potensi kerugian misalkan, salah satu yang menjadi perhatian kita adalah pencemaran ini bisa masuk dalam lingkungan perairan Indonesia karena pola arus dan lain-lain jadi bisa mencemari ikan-ikan yang ditangkap nelayan Indonesia,” papar Marthin.
Jepang Diminta Hentikan Ekspor Hasil Laut
Selain meminta hakim menyatakan bahwa pembuangan limbah nuklir oleh Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum, Manager Program PBHI Gina Sabrina juga meminta Jepang menghentikan ekspor hasil lautnya dan sekaligus membuka data kajian atas hasil laut yang masuk ke Indonesia untuk mengetahui sejauh mana paparan kontaminasi yang terjadi.
“Karena tentu pemerintah Jepang punya tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen di Indonesia, dan juga hasil semua yang masuk terhadap lingkungan Indonesia. Juga menuntut Jepang untuk mengumumkan nama-nama restaurant yang terafiliasi yang rantai pasoknya diambil dari hasil laut di perairan Jepang,” ujarnya.
Ppembuangan limbah keempat direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume 31.200 metrik ton.