Khawatir Dampak Limbah Nuklir Fukushima, Kelompok Madani di Indonesia Gugat Pemerintah Jepang

  • Whatsapp
FILE: Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi setelah mulai melepaskan air radioaktif yang telah diolah ke Samudra Pasifik, dilihat dari dekat pelabuhan perikanan Ukedo di kota Namie, Prefektur Fukushima, Jepang 25 Agustus 2023. (REUTERS/Tom Bateman)

Kelompok masyarakat mada Indonesia melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut. Ini erat kaitannya dengan rencana pembuangan limbah nuklir baru pada Maret mendatang.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR), Kamis (22/2) melayangkan gugatan kepada pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut. Gugatan ini diajukan setelah tiga kali somasi yang dilayangkan Tim TAMPAR kepada pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, tidak mendapatkan tanggapan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut, antara lain tindakan pembuangan limbah nuklir yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia.

Marthin meragukan teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim Jepang mampu menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini, ujar Marthin, akan berdampak pada produk perikanan laut, termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi, yang mulai melepaskan air radioaktif yang telah diolah ke Samudra Pasifik, di kota Okuma, prefektur Fukushima, Jepang 24 Agustus 2023. (Kyodo/via REUTERS)
Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi, yang mulai melepaskan air radioaktif yang telah diolah ke Samudra Pasifik, di kota Okuma, prefektur Fukushima, Jepang 24 Agustus 2023. (Kyodo/via REUTERS)

Pemerintah Jepang dinilai melakukan berbagai pelanggaran lain terhadap ketentuan hukum internasional, seperti: UNCLOS 1982 dan Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain. Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994, ujar Marthin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *