“Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers,” tulis Hartanto.
Lebih lanjut, ia meminta agar apabila laporan sudah terlanjur diterima oleh kepolisian, maka penyidik segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan penghentian penyelidikan.
“Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan,” ujarnya.