Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa tersentuh atau dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang sesuai, yakni dengan:
• Mengajukan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan,
• Melaporkan ke organisasi Pers tempat jurnalis tersebut bernaung,
• Atau menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
Hartanto juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar memahami dan mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan Dewan Pers. Dalam MoU tersebut, disebutkan bahwa laporan atau pengaduan terkait pemberitaan Pers tidak dapat diproses secara pidana, melainkan harus diarahkan ke mekanisme penyelesaian sengketa Pers.