Penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan dan perampokan berlanjut di dalam mobil dan di sebuah rumah di perumahan Gunungsari Surabaya sampai jam 3 pagi. Sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya (Kamis 5/10) dan sudah dilakukan visum. Korban Yusra sempat rawat inap di rumah sakit. Saksi saksi dan korban sendiri sudah diperiksa. Semua sudah diterangkan kepada Penyidik. Masih ada lagi alat bukti hasil visum yang terbaca jelas telah terjadi penyiksaan parah dan ada CCTV Polrestabes Surabaya serta bukti transfer uang 70 juta ke rekening YT tanggal 4/10 dini hari.
Lebih mengherankan lagi, pengeroyokan/penganiayaan berat seperti itu disertai penyekapan dan perampokan, sampai hari ini sudah 11 hari dari tanggal Laporan, pelaku yang identitasnya jelas, tidak ditangkap. Jangankan ditangkap…, disentuhpun tidak??!! Tanda tanya besar bagi saya.
Bahkan menurut pengakuan korban, Kasat Reskrim masih akan melakukan gelar dulu. Benarkah??!! Bukankah ini delik biasa dan visumnya terbaca jelas terjadi penyiksaan parah??!! “Mas Kasat Reskrim, ada apa ini???!!! Apa yang sebenarnya terjadi?! Bukankah dalam kasus seperti ini bisa dilakukan penangkapan langsung??!! Untuk diketahui, sampai saat ini korban masih diancam!!
Saya menangkap banyak kejanggalan dalam permasalahan ini, baik dari sisi pelaku, korban maupun Aparat Penegak Hukum. Benarkah “backing” kawanan pelaku sangat hebat?! Biasanya dalam kasus seperti ini, mafia hukum yang bekerja. Saya yakini korbanpun juga bukan “malaikat”. Namun apapun alasannya, ini peristiwa pengeroyokan, penyiksaan berat, penyekapan dan perampokan. Korbannya ada, alat buktinya saya pikir lebih dari cukup, pelakunya jelas. Jadi saya pikir sangat cukup dilakukan penangkapan pelaku sejak LP dibuat.
Lembaga penegak hukum seyogyanya menciptakan lingkungan hukum adil dan bermartabat dengan menegakkan transparansi hukum untuk menciptakan iklim kepercayaan masyarakat kepada sistim hukum dan pada penegak hukum sendiri. Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran agar segera mengeksekusi LP No. LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim ini. Semua pihak berwenang di Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera melakukan hak kewajibannya. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan.