Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

  • Whatsapp

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *