Sementara itu, Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, memberikan materi tentang Kode Etik Advokat dan Peran, Fungsi Organisasi Advokat. Ia menekankan bahwa advokat wajib mentaati Kode Etik Advokat.
Dekan FH Uniska, Dr. Zainal Arifin, menegaskan bahwa FH Uniska dan PN Kota Kediri sudah lama menjalin kerja sama, juga dengan DPN PERADI. “Fakultas Hukum Uniska dengan PN Kota sudah lama menjalin kerja sama,” ujarnya.