Menurut undang-undang, presiden harus memberhentikan sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, dan Jokowi mengatakan pada hari Kamis bahwa ia akan “menghormati proses hukum” ketika ditanya tentang Firli yang ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diangkat menjadi Ketua KPK pada 2019, pada saat yang sama para kritikus mengatakan perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut telah melemahkan KPK, sehingga memicu serangkaian protes “selamatkan KPK”.
Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, mengatakan kepada Reuters bahwa Firli merupakan pimpinan KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Badan itu telah memperkarakan ratusan politisi, pejabat, dan pengusaha sejak dibentuk pada tahun 2002, dan menjadi salah satu lembaga yang paling dihormati di Indonesia. [Red]#VOA