Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

  • Whatsapp

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan kepada wartawan pada Rabu (22/11) malam bahwa ada “cukup bukti untuk menyebut … Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan”, seraya menambahkan bahwa seorang pejabat negara memeras di kantor Kementerian Pertanian dari 2020 hingga tahun 2023.

Pihak berwenang telah menyita dokumen transaksi mata uang asing dari Singapura, dan dolar AS senilai 7,4 miliar rupiah ($477.730) dari penggerebekan di dua lokasi, tambah Ade. Polisi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Firli tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Pada hari Senin, ia mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pemerasan atau penyuapan.

Bagi pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *