NGAWI | DN – Gapoktan Gadang Tani yang berada di Dusun Jetis, Ngawi Purba, dilaporkan telah menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska di luar wilayah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Gapoktan ini menerima alokasi pupuk sebanyak 60 sak, terdiri dari Ponska dan Urea. Penjualan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa ada petani di wilayah mereka yang tidak mengambil alokasi pupuk karena tidak menggarap sawahnya, sehingga pupuk tersebut dijual ke luar desa. Hal tersebut diakui oleh Ketua Gapoktan Gadang Tani, Lamin.
Menurut Eko, anak dari Lamin yang kini menggantikan tugas bapaknya yang sedang sakit, penjualan pupuk tersebut dilakukan karena permintaan dari petani di luar wilayah mereka.