Ketua BUMDes Moncongkomba Bungkam Usai Somasi, APM Desak Audit Dana Desa

  • Whatsapp

Ketua BUMDes sebagai penanggung jawab utama memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah desa. Diamnya Ketua BUMDes dinilai mencederai prinsip tata kelola keuangan publik dan berpotensi melanggar regulasi.

Jika terbukti terjadi penyimpangan atau penggelapan dana desa, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan:

Bacaan Lainnya
  • Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib melakukan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa. Kegagalan dalam pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian penyaluran dana dan pencabutan kewenangan pengelolaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *