TAKALAR — DN | Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, hingga kini belum memberikan klarifikasi publik setelah menerima somasi dari Aliansi Pemuda Moncongkomba (APM) pada 10 April 2025.
Somasi tersebut menuntut transparansi atas pengelolaan dana BUMDes yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Lebih dari sepekan berlalu, belum ada tanggapan resmi dari Ketua BUMDes maupun Pemerintah Desa setempat.
“Kami kecewa karena Ketua BUMDes sampai sekarang tidak memberi klarifikasi. Padahal masyarakat ingin tahu ke mana arah dana itu digunakan,” ujar Ketua APM, Risal Keca, Rabu (23/7/2025).
BUMDes merupakan entitas hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi dana desa, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.