Media Destara Group mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap pernyataan tersebut. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sangat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan.
Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal. Pernyataan yang mengarah pada kekerasan dan pengabaian hukum tidak hanya mencoreng institusi pemerintahan desa, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi yang telah dibangun bersama. [Hms FORPIMNAS]
Berikut transkrip pernyataan Sutriano: