LAMONGANG | DN – Sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan berhasil diberantas. Keseriusan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Kamis (04/7/2024) di wilayah Kecamatan Sambeng.
Dalam operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong. Operasi tersebut menghasilkan temuan rokok ilegal dan langsung disita serta diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.