Kericuhan di Kantor ATR/BPN Lamongan: Jurnalis Dilarang Rekam, UU Pers Jadi Sorotan

  • Whatsapp

Jika terjadi pelanggaran terhadap hak jurnalis, pihak yang menghalangi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di balik insiden tersebut, warga Sedayulawas mempertanyakan munculnya sertifikat tanah atas nama perusahaan yang diduga mencakup bidang milik desa. Permasalahan ini menuntut klarifikasi dari pihak ATR/BPN, mengingat transparansi dan akurasi data pertanahan merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara instansi dan media, serta perlunya edukasi hukum bagi petugas dan jurnalis agar tidak terjadi miskomunikasi yang berujung pada konflik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *