Kericuhan di Kantor ATR/BPN Lamongan: Jurnalis Dilarang Rekam, UU Pers Jadi Sorotan

  • Whatsapp

Kericuhan ini memicu perhatian pegawai dan masyarakat yang tengah mengurus dokumen, menyoroti batasan antara tugas jurnalistik dan protokol internal instansi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Larangan merekam atau mengambil gambar di ruang publik instansi pemerintah tanpa alasan hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers. Namun, perlu dicatat bahwa instansi juga berhak menetapkan aturan internal terkait privasi dan keamanan dokumen, selama tidak bertentangan dengan UU Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *