LAMONGAN – DN | Ketegangan terjadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan pada Kamis, 6 November 2025, saat seorang jurnalis dari media lokal meliput kedatangan warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, yang mempertanyakan status tanah desa yang telah bersertifikat atas nama perusahaan sejak 2011.
Kehadiran jurnalis tersebut bertujuan mendampingi warga dalam proses konfirmasi data pertanahan. Namun, suasana berubah panas ketika salah satu petugas ATR/BPN berinisial L melarang pengambilan gambar di area kantor, meski sebelumnya telah memberikan izin setelah jurnalis menunjukkan identitas pers.
“Saya sudah permisi dan menunjukkan kartu pers. Awalnya diizinkan, tapi tiba-tiba saya ditegur keras dan diancam akan dilaporkan jika tetap mengambil gambar,” ujar S, jurnalis yang terlibat dalam insiden tersebut.







