Kericuhan di Kantor ATR/BPN Lamongan: Jurnalis Dilarang Rekam, UU Pers Jadi Sorotan

  • Whatsapp

LAMONGAN – DN | Ketegangan terjadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan pada Kamis, 6 November 2025, saat seorang jurnalis dari media lokal meliput kedatangan warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, yang mempertanyakan status tanah desa yang telah bersertifikat atas nama perusahaan sejak 2011.

Kehadiran jurnalis tersebut bertujuan mendampingi warga dalam proses konfirmasi data pertanahan. Namun, suasana berubah panas ketika salah satu petugas ATR/BPN berinisial L melarang pengambilan gambar di area kantor, meski sebelumnya telah memberikan izin setelah jurnalis menunjukkan identitas pers.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saya sudah permisi dan menunjukkan kartu pers. Awalnya diizinkan, tapi tiba-tiba saya ditegur keras dan diancam akan dilaporkan jika tetap mengambil gambar,” ujar S, jurnalis yang terlibat dalam insiden tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *