“Jika ada hambatan, kami akan segera lakukan koordinasi lintas instansi. Evaluasi ini menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap konektivitas udara internasional tidak lagi terpusat di kota-kota besar, melainkan tersebar ke wilayah strategis lainnya. Langkah ini diyakini akan memperkuat arus perdagangan, pariwisata, dan membuka peluang ekonomi baru di daerah. [Red]
Sumber: BAGIAN HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA