Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta turut masuk daftar, namun dengan ketentuan khusus: hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta pesawat negara.
Tiga bandara khusus juga ditetapkan sebagai internasional bersifat sementara, yakni:
- Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau),
- Bandara Weda Bay (Maluku Utara),
- Bandara IMIP Morowali (Sulawesi Tengah).
Ketiganya difungsikan untuk kepentingan industri, evakuasi medis, dan penanganan bencana, dengan syarat pemenuhan fasilitas dan koordinasi lintas instansi seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Lukman menegaskan bahwa status internasional membawa tanggung jawab besar. Pemerintah daerah dan pengelola bandara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan maksimal enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi berkala setiap dua tahun untuk memastikan kesiapan dan kinerja bandara.