JAKARTA – DN | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan total 40 bandar udara sebagai bandara internasional, mencakup 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi nasional memperluas akses penerbangan luar negeri di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penetapan status internasional bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. “Setiap bandara yang ditetapkan wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai regulasi ICAO,” tegasnya.
Sebanyak 36 bandara umum yang melayani penerbangan komersial kini berstatus internasional. Di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Sidoarjo), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Sultan Hasanuddin (Maros), hingga Komodo (Manggarai Barat). Selain itu, Bandara Bersujud di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikelola oleh UPTD daerah, juga ditetapkan sebagai bandara internasional melalui KM 38/2025.