“Berdasarkan hasil penyelidikan atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “pungkas kasi intel kejari mesuji, Ardiherliansyah. [Sulton]
Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C Di KTM
