Menurut Kepala Kejaksaan Negri Mesuji melalui Kasi Intel Kejari Mesuji Ardiherliansyah mengatakan, “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terhadap Pihak-pihak terkait mengenai kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.7 Milyar Lebih, yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022. Diduga kedua tersangka merugikan negara kurang lebih sebesar Rp.300 juta rupiah, “ujarnya
Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C Di KTM
