Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C Di KTM

  • Whatsapp

MESUJI, (MDN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan dua tersangka (NH dan B) terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM Mesuji) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Senin (20/11/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *