“Benar, kami telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fadly, Selasa (2/9/2025).
Fadly menambahkan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti relevan untuk mendukung proses pembuktian.
“Barang bukti tersebut berhasil kami sita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor ATR/BPN Lamongan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, dan Kantor Desa Sidokelar,” ungkapnya.
Dari Kantor ATR/BPN Lamongan, tim penyidik Kejari Lamongan menyita beberapa dokumen penting, di antaranya, satu bendel dokumen Pemeriksaan Tanah dengan Panitia A (Asli), satu bendel dokumen Pelayanan Pendaftaran Tanah (Asli), satu bendel dokumen Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Asli).