Kejari Lamongan Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara Desa Sidokelar, Kerugian Negara Rp 1, 5 Miliar

  • Whatsapp
Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,5 Miliar dari Istri Kepada Desa Sidokelar Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,5 Miliar dari Istri Kepada Desa Sidokelar

“Benar, kami telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fadly, Selasa (2/9/2025).

Fadly menambahkan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti relevan untuk mendukung proses pembuktian.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti tersebut berhasil kami sita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor ATR/BPN Lamongan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, dan Kantor Desa Sidokelar,” ungkapnya.

Dari Kantor ATR/BPN Lamongan, tim penyidik Kejari Lamongan menyita beberapa dokumen penting, di antaranya, satu bendel dokumen Pemeriksaan Tanah dengan Panitia A (Asli), satu bendel dokumen Pelayanan Pendaftaran Tanah (Asli), satu bendel dokumen Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Asli).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *