Kejari Lamongan Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara Desa Sidokelar, Kerugian Negara Rp 1, 5 Miliar

  • Whatsapp
Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,5 Miliar dari Istri Kepada Desa Sidokelar Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,5 Miliar dari Istri Kepada Desa Sidokelar

LAMONGAN – DN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara yang terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Penanganan kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa MSB ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, saat dikonfirmasi membenarkan , status perkara ini ditingkatkan sejak Selasa, 26 Agustus 2025.

Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor 946/M.5.36/Fd.2/2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *