LAMONGAN – DN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara yang terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penanganan kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa MSB ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, saat dikonfirmasi membenarkan , status perkara ini ditingkatkan sejak Selasa, 26 Agustus 2025.
Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor 946/M.5.36/Fd.2/2025.