SIDOARJO – MDN | Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Penerapan pidana kerja sosial itu juga akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Timur. Pagi tadi, seluruh kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama bupati, wali kota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12). Salah satunya Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta yang juga hadir.
Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana. Dalam kesempatan itu juga diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.







