Kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung. Ia menilai penetapan tersangka ini sebagai bagian dari komitmen mempertegas penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara. “Kami telah memberikan teguran peringatan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Barita. [AH]








