“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Menurut penyidik, Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut berlangsung hingga 2025. Tindakan itu diduga melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP karena menggunakan perizinan tidak sah bersama penyelenggara negara.








