JAKARTA | DN – Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang batubara di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (28/3). Hadir dalam acara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.








