Lanjut Aipda Agus, pelayanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain efisien waktu juga biaya. “Jadi tidak perlu jauh jauh ke Kota/ Kabupaten (kantor Satpas) untuk mendapatkan SIM,” tambahnya.
Lebih jauh Aipda menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tuturnya.