Kehadiran Gerai Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik, Mendapat Apresiasi Warga

  • Whatsapp

Lanjut Aipda Agus, pelayanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain efisien waktu juga biaya. “Jadi tidak perlu jauh jauh ke Kota/ Kabupaten (kantor Satpas) untuk mendapatkan SIM,” tambahnya.

Lebih jauh Aipda menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *