Sementara itu Ketua Ranting PSHT Karanganyar Karmidi mengatakan bahwa pembongkaran secara sukarela tersebut merupakan wujud taat aturan sebagai warga negara yang baik.
’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota,kami bongkar demi kebaikan,’’ ujar Karmidi, penanggung jawab Ketua Ranting PSHT Karanganyar.
Pihaknya berharap, keamanan ketertiban masyarakat di Ngawi tetap terjaga dan gerakan itu menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas antar-kelompok dan golongan.
Untuk diketahui, sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023.