Kebijakan UHC Pemalang Disomasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Dinilai Diskriminatif!

  • Whatsapp

Dalam keterangannya, Andy menilai kebijakan yang membatasi kepesertaan hanya untuk desil 1-5 serta adanya penundaan aktivasi kepesertaan hingga “bulan berikutnya” (cut off) sangat mencederai rasa keadilan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.”Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Pembatasan jenis penyakit dan sistem seleksi yang ketat ini mengubah sifat jaminan sosial menjadi bantuan sosial yang eksklusif dan terbatas,” tegas Andy dalam dokumen somasinya.
Poin-Poin Tuntutan Warga: Andy mendesak pihak Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan dalam waktu 7×24 jam, dengan poin tuntutan sebagai berikut: Mencabut atau merevisi Surat Pemberitahuan per 1 Januari 2026. Menghapus diskriminasi medis terkait klausul diagnosa prioritas. Meniadakan sistem cut off yang menghambat penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat. Melakukan sosialisasi terbuka kepada publik terkait perubahan kebijakan.

Andy menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut diabaikan. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas.”Jika tidak ada itikad baik untuk meninjau ulang kebijakan ini, kami siap melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI serta mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke PTUN,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *