“Jangan biarkan jabatan vital diisi oleh orang yang tidak mampu. Ketika Kaur Pemerintahan gagal menjalankan tugas, yang hancur bukan hanya arsip dan dokumen, tetapi harapan masyarakat desa itu sendiri.”
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – JDIH BPK RI
- Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Pemerintah Desa
Jika Anda ingin kami telusuri lebih lanjut praktik tata kelola desa di wilayah lain, saya siap bantu. [D’kawang]